Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

03 Juni 2020 Admin Website Kesekretariatan 7497
Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Permenhub 25 Tahun 2020 Hingga 7 Juni 2020

Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Permenhub 25 Tahun 2020 Hingga 7 Juni 2020
Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Sabtu, 30 Mei 2020



Jakarta - Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi
selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020
menjadi hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020,
diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian
transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat
sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,”
demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri
Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan
Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen
di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota,
tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi
dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan
dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita. (GD/RDL/LA/RK)

Sumber Berita:
http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-perpanjang-masa-berlaku-permenhub-25-tahun-2020-hingga-7-juni-2020

 


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR