SAMARINDA – Untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum (orang dan barang) dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan Tahun Baru 2023, maka Bapak Yudha Pranoto selaku Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, memerintahkan jajarannya pada Bidang LLAJ untuk melaksanakan kegiatan ramp check tahap II terhadap angkutan umum (orang dan barang) pada 2 (dua) lokasi yaitu Terminal Tipe B Sungai Kunjang dan Terminal Barang/Peti Kemas Palaran. Dimana dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi Petugas Terminal, Operator dan para Pengemudi, Rabu (28/12/2022).
Dalam kegiatan ramp check ini dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 25 unit yang terdiri dari 15 unit kendaraan ankutan barang dan 10 unit Bus AKDP, dimana telah dilakukan pengecekan berupa dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan terdiri :
Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK
Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan
Pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat
Hasil dari kegiatan ramp check kendaraan angkutan umum bahwa terdapat 2 unit kendaraan angkutan barang dan 1 unit bus AKDP yang tidak laik jalan dengan kekurangan berupa unsur administrasi (bukti lulus uji berkala dan KP telah habis masa berlaku), sehingga kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh beroperasi dan diminta segera melakukan perpanjangan KP dan uji berkala.
Pada saat kegiatan ramp check Bapak H. Andik Wahyudi selaku Kepala Bidang LLAJ Dishub. Prov. Kaltim selaku ketua tim menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.
(Cezz-LLAJ-RampCheck-28/12/2022)