Samarinda, Selasa, 20 Juni 2023 – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja Tim Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi.
Kunjungan Kerja disambut oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
Bapak H. Ahmad Zulfiansyah selaku Ketua Pansus DPRD Kab. Kutai Kartanegara menyampaikan maksud kunjungan kerja yaitu untuk mendapatkan masukan dalam penyempurnaan Raperda dimaksud.
Tujuan Perubahan Peraturan Daerah ini adalah untuk mempermudah pelayanan publik terhadap masyarakat umum sehingga pertemuan tersebut ditekankan pada isu utama yaitu lingkup kewenangan dan bentuk koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.