Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

13 Juli 2022 Admin Website Pelayaran 5608
FORUM KESELAMATAN PELAYARAN KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2022

Balikpapan -Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan rutin tahunan Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur bertempat di Hotel Novotel Balikpapan (12/07).

Forum Keselamatan Pelayaran Tahun ini mengambil tema "Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Timur". Forum ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Prov. Kaltim H. Hasbi, M.Si mewakili Kepala Dinas Perhubunhan Prov. Kaltim dan dihadiri oleh Tim Forum Keselamatan Pelayaran sebagaimana SK Gubernur Kaltim Nomor : 551.44/K.402/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Pembentukan Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur, Stakeholder dan para pemilik kapal klotok dan speedboat lintas Balikpapan-Penajam

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini sekretaris Dinas Perhubungan Prov. Kaltim (Ir. H.Hasbi, M.Si), Kepala Seksi Penegakan Hukum Subdit Pengawasan Operasional SDP Direktorat TSDP (Usien James Mahullette, S.T ), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( Dr. Muiz Thohir, S.T., M.T), Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan KSOP Kelas I Balikpapan (Pantas Sihombing, S.E) dan di moderatori oleh Kepala Bidang Pelayaran Dishub Prov. Kaltim (Ahmad Maslihuddin, S.T., M.Si).

Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur ini merupakan tahun keempat dilaksanakan sejak tahun 2018. Untuk kegiatan Forum tahun ini fokus terhadap Tugas, Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Timur yang belum dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Masih ada kewenangan-kewenangan yang harusnya dilaksanakan namun belum dilaksanakan setelah keluarnya PM. 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan sungai dan Danau.

Dalam diskusi dan pemaparan ditemukan solusi dan kesepakatan penyelenggaraan terkait keselamatan pelayaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dalam hal ini KSOP/KUPP untuk lintas laut dan BPTD Wilayah XVII untuk lintas sungai, danau dan penyeberangan. Keterbatasan SDM syahbandar sungai menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian dan perlu penugasan kepada ASN daerah yang memiliki kompetensi.

Lebih lanjut disampaikan narasumber, setiap instansi baik pusat maupun daerah harus berkolaborasi dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, jangan ada kewenangan yang tumpang tindih atau bahkan lalai dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan pelayaran khususnya di sungai dan danau di Provinsi Kalimantan Timur.

(LS/BU-Pel)
#DirektoratTSDP
#KSOPBalikpapan
#BPTDWilayahXVIIKaltimtara
#pemprovkaltim
#dishubprovkaltim


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR