LAYANAN PERPANJANGAN KARTU PENGAWASAN (KP)
Proses Penyampaian Pelayanan
JENIS PELAYANAN |
: |
Layanan Perpanjangan Kartu Pengawasan (KP). |
1. PERSYARATAN |
: |
1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. 2. Fotokopi SK Pelaksanaan Izin. 3. Fotokopi STNK ( yang masih berlaku). 4. Fotokopi STUK ( yang masih berlaku). 5. Kartu Pengawasan (KP) asli. |
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
: |
a. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. b. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ :
|
3. WAKTU PELAYANAN |
: |
1 (satu) hari kerja tiap 1 (satu) KP Disesuaikan dengan jumlah permohonan (Contoh Grab). |
4. BIAYA/TARIF |
: |
1. Bus Besar : Rp. 175.000,- 2. Bus Sedang : Rp. 140.000,- 3. Bus Kecil : Rp. 125.000,- 4. Mobil Penumpang Umum : Rp. 100.000,- 5. Taxi Argo Meter : Rp. 125.000,- |
5. PRODUK PELAYANAN |
|
1. Dokumen Kartu Pengawasan. 2. Rekapitulasi Daftar Kepemilikan Kartu Pengawasan (KP). |
6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN |
: |
Website : dishub.kaltimprov.go.id Email : info@dishub.kaltimprov.go.id Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda. Telepon: (0541) 207033. |
Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
||
1. DASAR HUKUM |
: |
1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. 3. PM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. 4. PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat. 5. Perda Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. |
2. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS |
: |
1. Komputer. 2. Printer. 3. Jaringan internet. |
3. KOMPETENSI PELAKSANA |
: |
1. Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait LLAJ. 2. Mampu menggunakan komputer. |
4. PENGAWASAN INTERNAL |
: |
- Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim - Pemohon |
5. JUMLAH PELAKSANA |
: |
2 (dua) orang. |
6. JAMINAN PELAYANAN |
: |
Mempunyai kompetensi di bidang teknis terkait Kartu Pengawasan (KP), dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. |
7. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
Hasil KP sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
8. EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
: |
Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung. |