Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

LAYANAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI (SIUPAL)

 Proses Penyampaian Pelayanan 

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi (SIUPAL).

1.        PERSYARATAN

:

1.     Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

2.     Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.

3.     Memiliki modal dasar minimal 6 M.

4.     NPWP.

5.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

6.     Penanggung Jawab Perusahaan.

7.     Tenaga Ahli minimal DIII dengan Kualifikasi Pelayaran Niaga / Nautika / Kepelabuhanan / Ketatalaksanaan.

8.     Memiliki rencana usaha / rencana pengoperasian.

9.     Memiliki peralatan yang sesuai dengan kebutuhan usaha.

2.        SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

a.     Pemohon :

Mengajukan surat permohonan izin usaha perusahaan angkutan laut antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi (SIUPAL) kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

 

b.     Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran :

  1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon.
  2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
  3. Memproses penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi (SIUPAL).
  4. Menyampaikan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi (SIUPAL) kepada Pemohon.

5.        WAKTU PELAYANAN

:

7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan

6.        BIAYA/TARIF

:

Rp 0,- (tidak ada biaya).

7.        PRODUK PELAYANAN

:

1.     Dokumen SIUPAL.

2.     Rekapitulasi Daftar Perusahaan Angkutan Laut Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi.

8.        PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.       DASAR HUKUM

:

1.     UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

2.     PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

3.     PM Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

2.       SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Komputer.

2.     Printer.

3.     Mesin fotokopi.

3.       KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait pelayaran.

2.     Mampu menggunakan komputer.

4.       PENGAWASAN INTERNAL

:

-      Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

-      Pemohon.

5.       JUMLAH PELAKSANA

:

1 (satu) orang.

6.       JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang perizinan usaha terkait perusahaan angkutan laut antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi, dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.

7.       JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Hasil surat izin usaha terkait perusahaan angkutan laut antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran.

8.       EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung.

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR