LAYANAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI (SIUPAL)
Proses Penyampaian Pelayanan
JENIS PELAYANAN |
: |
Layanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi (SIUPAL). |
1. PERSYARATAN |
: |
1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. 2. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya. 3. Memiliki modal dasar minimal 6 M. 4. NPWP. 5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan. 6. Penanggung Jawab Perusahaan. 7. Tenaga Ahli minimal DIII dengan Kualifikasi Pelayaran Niaga / Nautika / Kepelabuhanan / Ketatalaksanaan. 8. Memiliki rencana usaha / rencana pengoperasian. 9. Memiliki peralatan yang sesuai dengan kebutuhan usaha. |
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
: |
a. Pemohon : Mengajukan surat permohonan izin usaha perusahaan angkutan laut antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi (SIUPAL) kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
b. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran :
|
5. WAKTU PELAYANAN |
: |
7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan |
6. BIAYA/TARIF |
: |
Rp 0,- (tidak ada biaya). |
7. PRODUK PELAYANAN |
: |
1. Dokumen SIUPAL. 2. Rekapitulasi Daftar Perusahaan Angkutan Laut Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi. |
8. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN |
: |
Website : dishub.kaltimprov.go.id Email : info@dishub.kaltimprov.go.id Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda. Telepon: (0541) 207033. |
Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
||
1. DASAR HUKUM |
: |
1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 2. PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. 3. PM Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. |
2. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS |
: |
1. Komputer. 2. Printer. 3. Mesin fotokopi. |
3. KOMPETENSI PELAKSANA |
: |
1. Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait pelayaran. 2. Mampu menggunakan komputer. |
4. PENGAWASAN INTERNAL |
: |
- Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. - Pemohon. |
5. JUMLAH PELAKSANA |
: |
1 (satu) orang. |
6. JAMINAN PELAYANAN |
: |
Mempunyai kompetensi di bidang perizinan usaha terkait perusahaan angkutan laut antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi, dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku. |
7. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
Hasil surat izin usaha terkait perusahaan angkutan laut antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran. |
8. EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
: |
Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung. |