Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

LAYANAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI

(SIUJPT)

 Proses Penyampaian Pelayanan 

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

1.        PERSYARATAN

:

1.     Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

2.     Akte Pendirian Perusahaan (khusus JPT) NIB 52291.

3.     KTP Penanggung Jawab.

4.     NPWP Perusahaan.

5.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

6.     Bukti modal usaha dengan dibuktikan bukti setor bank ke rekening perusahaan sebesar 300jt.

7.     Bukti kepemilikan tenaga ahli di bidang transportasi (kepabeanan / kepelabuhanan / pelayaran niaga, dll).

8.     Bukti kepemilikan tempat usaha (milik sendiri atau sewa minimal 2 tahun).

9.     Bukti kepemilikan alat angkut (minimal 1 buah kendaraan roda empat).

2.        SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

a.     Pemohon :

Mengajukan surat permohonan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

 

b.     Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran :

  1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon.
  2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
  3. Memproses penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
  4. Menyampaikan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) kepada Pemohon.

3.       WAKTU PELAYANAN

:

7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan

4.       BIAYA/TARIF

:

Rp 0,- (tidak ada biaya).

5.       PRODUK PELAYANAN

:

1.     Dokumen SIUJPT.

2.     Rekapitulasi Daftar Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

6.       PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.      DASAR HUKUM

:

1.     UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

2.     PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

3.     PM Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jasa Pengurusan Transportasi.

2.        SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Komputer.

2.     Printer.

3.     Mesin fotokopi.

3.        KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait pelayaran.

2.     Mampu menggunakan komputer.

4.        PENGAWASAN INTERNAL

:

-      Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

-      Pemohon.

5.        JUMLAH PELAKSANA

:

1 (satu) orang.

6.        JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang perizinan usaha jasa pengurusan transportasi, dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.

7.        JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Hasil Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran.

8.        EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung.

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR