Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

LAYANAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA ANGKUTAN

PERAIRAN PELABUHAN

Proses Penyampaian Pelayanan 

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Penerbitan Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUAPP).

1.        PERSYARATAN

:

1.     Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

2.     Akte Pendirian Perusahaan.

3.     Memiliki modal usaha.

4.     Memiliki tenaga ahli di bidang angkutan perairan pelabuhan.

2.        SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

a.     Pemohon :

Mengajukan surat permohonan izin usaha angkutan perairan pelabuhan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

 

b.     Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran :

  1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon.
  2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
  3. Memproses penerbitan Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUAPP).
  4. Menyampaikan Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUAPP) kepada Pemohon.

5.        WAKTU PELAYANAN

:

7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan

6.        BIAYA/TARIF

:

Rp 0,- (tidak ada biaya).

7.        PRODUK PELAYANAN

:

1.     Dokumen SIUAPP.

2.     Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUAPP).

8.        PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.

 

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.       DASAR HUKUM

:

1.     UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

2.     PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

2.      SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Komputer.

2.     Printer.

3.     Mesin fotokopi.

3.       KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait pelayaran.

2.     Mampu menggunakan komputer.

4.       PENGAWASAN INTERNAL

:

-      Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

-      Pemohon.

5.      JUMLAH PELAKSANA

:

1 (satu) orang.

6.       JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang perizinan usaha angkutan perairan pelabuhan, dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.

7.       JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Hasil Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUAPP) sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran.

8.       EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung.

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR