LAYANAN PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS RENCANA INDUK PELABUHAN
Proses Penyampaian Pelayanan
JENIS PELAYANAN |
: |
Layanan Penerbitan Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan. |
1. PERSYARATAN |
: |
1. Surat Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim beserta surat permohonan pemohon, yaitu KSOP atau KUPP. 2. Rekomendasi Bupati / Walikota. 3. Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP). |
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
: |
a. Pemohon (KSOP atau KUPP) mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP. b. DPMPTSP : Mengajukan surat permintaan pertimbangan teknis ke Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
c. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran :
|
3. WAKTU PELAYANAN |
: |
7 (tujuh) hari kerja tiap 1 (satu) surat |
4. BIAYA/TARIF |
: |
Rp 0,- (tidak ada biaya). |
5. PRODUK PELAYANAN |
: |
1. Dokumen Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan. 2. Rekapitulasi Daftar Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan. |
6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN |
: |
Website : dishub.kaltimprov.go.id Email : info@dishub.kaltimprov.go.id Seksi Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda. Telepon: (0541) 207033. |
Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
||
1. DASAR HUKUM |
: |
1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 2. PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Jo. PP Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan. |
2. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS |
: |
1. Komputer. 2. Printer. 3. Mesin fotokopi. |
3. KOMPETENSI PELAKSANA |
: |
1. Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait kepelabuhanan 2. Mampu menggunakan komputer. |
4. PENGAWASAN INTERNAL |
: |
Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim
|
5. JUMLAH PELAKSANA |
: |
1 (satu) orang. |
6. JAMINAN PELAYANAN |
: |
Mempunyai kompetensi di bidang teknis terkait rencana induk pelabuhan, dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. |
7. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
Hasil pertimbangan teknis rencana induk pelabuhan sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepelabuhanan. |
8. EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
: |
Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung. |