Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

LAYANAN PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS RENCANA INDUK PELABUHAN

Proses Penyampaian Pelayanan 

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Penerbitan Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan.

1.         PERSYARATAN

:

1.     Surat Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim beserta surat permohonan pemohon, yaitu KSOP atau KUPP.

2.     Rekomendasi Bupati / Walikota.

3.     Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

2.        SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

a.     Pemohon (KSOP atau KUPP) mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP.

b.     DPMPTSP :

Mengajukan surat permintaan pertimbangan teknis ke Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

 

c.     Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran :

  1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari DPMPTSP.
  2. Apabila dokumen lengkap dan selesai dipelajari, maka berkas akan diproses, jika tidak DPMPTSP akan dihubungi untuk kelengkapannya.
  3. Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan kepada DPMPTSP.

3.        WAKTU PELAYANAN

:

7 (tujuh) hari kerja tiap 1 (satu) surat

4.        BIAYA/TARIF

:

Rp 0,- (tidak ada biaya).

5.        PRODUK PELAYANAN

:

1.     Dokumen Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan.

2.     Rekapitulasi Daftar Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan.

6.        PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

Seksi Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.       DASAR HUKUM

:

1.     UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

2.     PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Jo. PP Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.

2.       SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Komputer.

2.     Printer.

3.     Mesin fotokopi.

3.        KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait kepelabuhanan

2.     Mampu menggunakan komputer.

4.        PENGAWASAN INTERNAL

:

Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim

 

5.        JUMLAH PELAKSANA

:

1      (satu) orang.

6.        JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang teknis terkait rencana induk pelabuhan, dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

7.        JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Hasil pertimbangan teknis rencana induk pelabuhan sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepelabuhanan.

8.        EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung.

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR