Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

LAYANAN PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IZIN PENETAPAN LOKASI

TERMINAL KHUSUS (TERSUS)

 Proses Penyampaian Pelayanan 

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus).

1.        PERSYARATAN

:

1.     Surat Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim beserta surat permohonan pemohon, yaitu swasta.

2.     Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.

3.     NPWP.

4.     Izin Usaha Pokok.

2.        SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

a.     Pemohon mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP.

b.     DPMPTSP :

Mengajukan surat permintaan pertimbangan teknis ke Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

 

  1. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran :
  2. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari DPMPTSP.
  3. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan, jika tidak DPMPTSP akan dihubungi untuk kelengkapannya.
  4. Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus) kepada DPMPTSP.

3.        WAKTU PELAYANAN

:

7 (tujuh) hari kerja tiap 1 (satu) surat

4.        BIAYA/TARIF

:

Rp 0,- (tidak ada biaya).

5.        PRODUK PELAYANAN

:

1.     Dokumen Surat Pertimbangan Teknis Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus).

2.     Rekapitulasi Daftar Pertimbangan Teknis Terkait Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus).

6.        PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

Seksi Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.       DASAR HUKUM

:

1.     UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

2.     PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Jo. PP Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.

3.     PM Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

2.       SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Komputer.

2.     Printer.

3.     Mesin fotokopi.

3.       KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait kepelabuhanan

2.     Mampu menggunakan komputer.

4.       PENGAWASAN INTERNAL

:

Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim

 

5.       JUMLAH PELAKSANA

:

1 (satu) orang.

6.       JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang teknis terkait izin lokasi terminal khusus, dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

7.       JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Hasil pertimbangan teknis izin penetapan lokasi Terminal Khusus (Tersus) sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan tentang pelayaran.

8.       EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung.

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR