LAYANAN IZIN PENGOPERASIAN ANGKUTAN KHUSUS SUNGAI DAN DANAU
Proses Penyampaian Pelayanan
JENIS PELAYANAN |
: |
Layanan Izin Pengoperasian Angkutan Khusus Sungai dan Danau. |
1. PERSYARATAN |
: |
1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. 2. Akte Pendirian Perusahaan. 3. Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab. 4. NPWP. 5. Fotokopi izin usaha angkutan sungai danau. 6. Surat keterangan dokumen kapal terakhir. 7. Fotokopi kecakapan Nahkoda. 8. Fotokopi surat ukur kapal. 9. Fotokopi pas kapal. 10. Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana sungai danau / perairan pedalaman. 11. Sertifikat kelaikan dan kebangsaan. 12. Data kondisi fisik kapal (foto kapal, alat keselamatan dan alat komunikasi). 13. Surat persetujuan pengoperqasian kapal. 14. Kartu pengawasan izin trayek. |
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
|
a. Pemohon : Mengajukan surat permohonan pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
b. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran :
|
3. WAKTU PELAYANAN |
: |
7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan. |
4. BIAYA/TARIF |
: |
- Di atas 7 GT : Rp 500.000,- - Di bawah 7 GT (Speedboat) : Rp. 50.000,- |
5. PRODUK PELAYANAN |
: |
1. Dokumen izin pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau. 2. Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau. |
6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN |
: |
Website : dishub.kaltimprov.go.id Email : info@dishub.kaltimprov.go.id Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda Telepon: (0541) 737267. Faksimili: (0541) 207033. |
Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
||
1. DASAR HUKUM |
: |
1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 2. PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. 3. PM Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. 4. PM Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan. 5. Pergub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu. |
2. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS |
: |
1. Komputer. 2. Printer. 3. Mesin fotokopi. |
3. KOMPETENSI PELAKSANA |
: |
1. Sarjana/SLTA serta memahami tentang peraturan terkait pelayaran dan ASDP. 2. Mampu menggunakan komputer. |
4. PENGAWASAN INTERNAL |
: |
- Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. - Pemohon. |
5. JUMLAH PELAKSANA |
: |
1 (satu) orang. |
6. JAMINAN PELAYANAN |
: |
Mempunyai kompetensi di bidang perizinan angkutan khusus sungai dan danau, dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku. |
7. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
Hasil Surat Izin pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran. |
8. EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
: |
Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung. |