Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

21 Maret 2024 Admin Website Kesekretariatan 3029
Sosialisasi Tata Kelola zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kaltim Sosialisasi Tata Kelola zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kaltim

Samarinda, 21 Maret 2024 - Dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural mengadakan sosialisasi tata kelola zakat, infak, dan shadaqah di lingkungan Dishub Provinsi Kaltim.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh proses pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS. Dalam hal pendistribusian, terdapat dua pendekatan yang dilakukan, yaitu pendistribusian konsumtif dan pendistribusian produktif/pendayagunaan. Pendistribusian konsumtif dilakukan dengan memberikan bantuan ZIS secara langsung kepada mustahik (Asnaf), sedangkan pendistribusian produktif/pendayagunaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas dhua'fa Muslim, muallaf, dari aspek agama, pendidikan, ekonomi, serta kesehatan. Contoh program yang termasuk dalam pendistribusian produktif/pendayagunaan adalah pemberian modal usaha, pembinaan muallaf, beasiswa untuk dhuafa, dan lain sebagainya.

Dalam rangka memastikan pengelolaan zakat yang efisien dan efektif, telah ditetapkan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) berdasarkan Instruksi Ketua BAZNAS RI No. 1 Tahun 2022 sebagai Pusat Data Nasional. SIMBA bertujuan untuk menyediakan data yang valid mengenai capaian pengelolaan zakat guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan mengatasi kemiskinan.

Sebagai ketentuan umum, para Pengelola zakat wajib menyusun dan menyampaikan laporan kepada BAZNAS secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu melalui Sistem Manajemen Informasi BAZNAS. Penanggung jawab tersebut akan dibantu oleh petugas pelaksana pelaporan di setiap pengelola zakat.

Dengan adanya sosialisasi tata kelola zakat, infak, dan shadaqah ini, diharapkan pengelolaan zakat di Dishub Provinsi Kaltim dapat ditingkatkan secara signifikan, sehingga zakat, infak, dan shadaqah dapat memberikan manfaat yang optimal dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kalimantan Timur.

#zakat #ramadhan #ramadhan2024 #dishubkaltim #dishubprovkaltim


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR