SAMARINDA- Tim Evaluasi Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam melaksanakan rapat lanjutan evaluasi tarif dengan agenda finalisasi penyesuaian tarif dan penandatanganan Berita Acara Tim Evaluasi di Kantor Dinas Perhubungan Prov. Kaltim pada Rabu, (15/02).
Rapat Tim dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur,Yudha Pranoto dan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin. Hadir sebagai anggota Tim diantaranya unsur Biro Hukum Prov. Kaltim, Biro Kesra Prov. Kaltim, BPTD Wilayah XVII Kaltimra, DPC GAPASDAP Balikpapan, DPC INFA Kalimantan Timur, dan TDLPk "Borneo Kalimantan".
Dalam proses evaluasi terhadap permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang diajukan oleh Forum Komunikasi GAPASDAP-INFA dengan kenaikan tarif sebesar 32% sebagai akibat dari kenaikan Bahan Bakar Minyak beberapa waktu yang lalu, setelah melalui beberapa tahap evaluasi dan diskusi disepakati penyesuaian tarif rata-rata sebesar 12,30% oleh Tim Evaluasi.
Kesepakatan penyesuaian tarif ini dituangkan dalam Berita Acara Tim Evaluasi Tarif dan menjadi lampiran kajian teknis kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai dasar Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam.
Kenaikan tarif 12,30% dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 555/K.323/2022 tanggal 27 Mei 2022, serta merta disepakati bahwa penyedia jasa angkutan penyeberangan wajib meningkatkan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan guna kenyamanan pengguna jasa.
*LS-Pel
#Pelayaran
#Kariangau-Penajam
#TarifAngkutanPenyeberangan
#BeraniUntukKaltimBerdaulat