Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

30 September 2022 Admin Website Lalu Lintas Angkutan Jalan 4915
PENEGAKAN HUKUM (GAKUM) LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI KAB. PASER

TANA PASER – Setelah pelaksanakan Gakum pertama di Kab. Kukar dan kedua di Kab. Kutim, maka selanjutnya dilaksanakan di Kab. Paser untuk penegakan hukum kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan ukuran dan kelebihan muatan di jalan dengan status jalan Provinsi. Penegakan hukum ini dilaksanakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub. Prov. Kaltim, TNI, Polda Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim, Dinas PUPR & Pera Prov. Kaltim, Satpol PP Prov. Kaltim, Dinas ESDM Prov. Kaltim, Dinas Perkebunan Prov. Kaltim, Polres Paser dan Dishub. Kab. Paser, dimana pelaksanaannya pada tanggal 29 September 2022 yang berlokasi di Kab. Paser, Kamis (29/9/2022).

 

Penegakan hukum ini merupakan kegiatan yang sangat penting mengingat dalam pelaksanaannya tim terpadu selain melakukan penegakan hukum juga melakukan penertiban, pendataan dan memberikan edukasi/pengetahuan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan terkait pentingnya tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, mengutamakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan serta memberikan pengetahuan terkait pentingnya penggunaan kendaraan angkutan barang yang sesuai peruntukannya dan sesuai kelas jalan yang dilaluinya untuk menjaga tingkat pelayanan jalan, hal ini juga untuk mendukung dalam mempertahankan kemantapan jalan.

 

Dalam kegiatan penegakan hukum ini dilakukan pendataan sebanyak 135 unit kendaraan angkutan barang yang dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi, dengan hasil ada 49 unit kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti Tanda Bukti Lulus Uji mati, STNK mati dan SIM mati serta pelanggaran dimensi dan muatan. Dimana hal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dalam bentuk teguran sampai dengan proses penindakan/penilangan dan dari Dishub. Prov. Kaltim terkait indikasi pelanggaran dimensi maka dilakukan penandaan dengan cat/pilox untuk dilakukan pemotongan/normalisasi sesuai spesifikasi teknis kendaraan sejumlah 18 unit.

 

Beberapa masukan dan arahan kepada pengemudi angkutan barang yang disampaikan oleh Bapak Yudha Pranoto selaku Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim adalah agar para pengemudi selalu melengkapi segala perizinan dan persyaratan terkait laik jalan dan agar tetap menjaga kondisi kendaraan serta yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba. Dan langkah selanjutnya untuk perusahaan Karoseri yang membuat/mengeluarkan bak muatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari Kemenhub. RI maka akan diberikan teguran, peringatan dan sampai pada usulan untuk pencabutan izin.

(Cezz-LLAJ-GakumODOL-29/9/2022)


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR