Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

13 September 2022 Admin Website Lalu Lintas Angkutan Jalan 5147
PENEGAKAN HUKUM (GAKUM) LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

SAMARINDA – Langkah awal dalam penegakan hukum kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan ukuran dan kelebihan muatan di jalan dengan status jalan Provinsi. Penegakan hukum ini dilaksanakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub. Prov. Kaltim, TNI, Polda Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim, Dinas PUPR & Pera Prov. Kaltim, Satpol PP Prov. Kaltim, Dinas ESDM Prov. Kaltim, Dinas Perkebunan Prov. Kaltim, Polres Kukar, Polres Bontang, Polres Kutim, Dishub. Kab. Kukar dan Dishub. Kab. Kutim, dimana pelaksanaannya pada tanggal 1-2 September 2022 yang berlokasi di Kecamatan Muara Badak Kab. Kukar dan pada tanggal 7-9 September 2022 di Kecamatan Kaubun Kab. Kutai Timur, Sabtu (10/9/2022).

Dalam kesempatan ini Bapak Yudha Pranoto selaku Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim menyampaikan beberapa arahan yaitu bahwa Penegakan Hukum (Gakum) ini merupakan kegiatan yang sangat penting mengingat dalam pelaksanaannya tim terpadu selain melakukan penegakan hukum juga melakukan penertiban, pendataan dan memberikan edukasi/pengetahuan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan terkait pentingnya tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, mengutamakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan serta memberikan pengetahuan terkait pentingnya penggunaan kendaraan angkutan barang yang sesuai peruntukannya dan sesuai kelas jalan yang dilaluinya untuk menjaga tingkat pelayanan jalan, hal ini juga untuk mendukung dalam mempertahankan kemantapan jalan. Disampaikan juga bahwa Gakum ini akan berlanjut di ruas jalan dengan status jalan Provinsi pada Kab/Kota se-Kaltim yang akan dilaksanakan sd akhir tahun 2022 dan juga pada tahun-tahun selanjutnya.

Dalam kegiatan penegakan hukum ini dilakukan pendataan sebanyak 152 unit kendaraan angkutan barang di Muara Badak Kukar dan 75 unit kendaraan angkutan barang di Kaubun yang dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi, dengan hasil ada 8 unit kendaraan di Muara Badak dan 26 unit kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti telah habis masa berlakunya Tanda Bukti Lulus Uji, STNK dan SIM serta beberapa pelanggaran dimensi. Dimana hal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dalam bentuk teguran sampai dengan proses penindakan/penilangan dan dari Dishub. Prov. Kaltim terkait indikasi pelanggaran dimensi maka dilakukan penandaan dengan cat/pilox untuk dilakukan pemotongan/normalisasi sesuai spesifikasi teknis kendaraan sejumlah 12 unit kendaraan.

Beberapa masukan kepada pengemudi angkutan barang yang disampaikan oleh H. Andik Wahyudi selaku Kabid. LLAJ Dishub. Prov. Kaltim adalah agar para pengemudi selalu melengkapi segala perizinan dan persyaratan terkait laik jalan dan agar tetap menjaga kondisi kendaraan serta yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba.
(Cezz-LLAJ-GakumODOL-10/9/2022)

HARHUBNAS 2022
BANGKIT MAJU BERSAMA


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR