SAMARINDA - Wakil Gubernur (Wagub) H Hadi Mulyadi menegaskan Pemprov Kaltim mengikuti arahan pemerintah pusat terkait Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik. Dimana surat edaran bertujuan mengantisipasi peningkatan kasus penularan Covid-19 akibat peningkatan pergerakan arus penduduk.
Itu pun, lanjut Hadi, ada pengecualian bagi masyarakat yang akan bepergian, yakni untuk orang sakit, orang yang mau melahirkan, kedaruratan, ASN dan TNI/Polri yang sedang bertugas.
"Arus mudik setiap tahun itu adalah yang masuk dan keluar Kaltim. Dari struktur demografi suku terbesar adalah Jawa, disusul Bugis. Jadi penduduk Kaltim iu banyak mudiknya ke Jawa dan Sulawesi. Dari situ menyimpulkan bahwa mudik ini memang terjadi antar provinsi. Sehingga arahan dari Gubernur, jika antar kabupaten/kota se Kaltim tidak masuk kategori mudik, sehingga diperbolehkan.
Pada masa itu juga tempat wisata diliburkan, ASN juga liburnya hanya empat hari, jadi tidak banyak waktu libur, mereka kembali bekerja," urai Hadi Mulyadi pada Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di wilayah Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (27/04/2021).
Terkait aglomerasi, Hadi mengatakan, setelah berdiskusi dengan gubernur, maka di provinsi Kaltim boleh dikatakan aglomerasi. Karena ada mereka yang di Tenggarong bekerja di Samarinda, ada yang tinggal di Samarinda bekerja di Balikpapan, juga untuk kabupaten/kota lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring menambahkan pada prinsipnya bandara tidak ditutup dan operasional penerbangan juga tidak dihentikan. Masyarakat yang dikecualikan bisa tetap bepergian dengan tetap memenuhi syarat kesehatan dan surat keterangan perjalanan dari atasan tempat bekerja atau kelurahan tempat domisili.
.
Www.kaltimprov.go.id
@pemprov_kaltim
.
#pemprovkaltim
#humasprovkaltim
#kaltimberdaulat
#infohumaskaltim
#lawancovid19