SAMBOJA – Dalam rangka penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, tertib dan lancar, khususnya pada aspek keselamatan orang dan barang dalam melakukan mobilisasi/perjalanan darat, hal ini sangat dibutuhkan dukungan infrastruktur jalan yang baik dan memadai.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, maka Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan angkutan barang di jalan yang diimplementasikan dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lebih umum disebut Jembatan Timbang.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas dan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 dan Nomor 134 Tahun 2015 serta hasil rapat melalui Zoom Cloud Meeting pada 27 Agustus 2020 terkait pembahasan Dokumen Hasil Andalalin Pembangunan UPPKB KM. 36 Samboja, maka selanjutnya dilaksanakan kunjungan lapangan bersama antara Direktorat Lalu Lintas Kemenhub. RI, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, Polda Kaltim, Dinas PUPR & Pera Prov. Kaltim, Dinas Perhubungan Kab. Kukar, Dinas PUPR & Pera Kab. Kukar, BPTD XVII Kaltimtara dan dari Polres Kukar. Senin (31/8/2020).
Di sela – sela kunjungannya Kasubdit. Andalalin Dit. Lalin Kemenhub RI Bapak Ariandi Arius, S.SiT, MM menjelaskan mengenai prosedur Andalalin dan bagaimana cara penanganan untuk mengurangi dampak lalu lintas terkait rencana pembangunan UPPKB KM. 36 Samboja, sehingga pada saat pengoperasiaan UPPKB akan berjalan dengan baik dan dapat menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
(Cezz-LLAJ Dishub Kaltim-UPPKB-31/8/2020)